CIBINONG TODAY – Ribuan kotak dan bilik suara bekas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, hingga saat ini masih tercecer di beberapa kantor kecamatan juga desa.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Herry Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pengitungan sekretariat KPU, terdapat sekitar 9.000 kotak dan bilik suara yang masih tercecer di luar gudang KPU.

Padahal, kata dia, seharusnya Barang Milik Negara (BMN) tersebut sudah kembali setelah Pemilu dilaksanakan.

“Perkiraan kami ada 9 ribu kotak dan bilik suara alumunium sesuai daftar stok opname BMN yang kini terus kami lakukan. Bisa jadi di lapangan kurang dari 9.000 kotak dan bilik. Tapi setidaknya upaya penarikan BMN itu kami lakukan, berapapun hasilnya nanti,” kata Herry, Senin (24/2/20).

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala Asia Wanita U-17 2024

KPU pun menurutnya saat ini mulai intensif memburu barang milik negara tersebut di beberapa kantor kecamatan dan desa yang belum dikembalikan.

Bahkan, Herry mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dalam upaya mengembalikan Barang Milik Negara itu dengan berkirim surat ke Bupati Bogor.

“Kotak dan bilik suara itu harus dikembalikan ke KPU karena terdaftar sebagai BMN,” tegas Herry.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Oleh karena itu, pihaknya berharap kerjasama dari perangkat daerah di kecamatan dan struktur pemerintah di bawahnya termasuk pranata RT/RW atau ketua RT/RW yang masih menyimpan BMN tersebut untuk dikembalikan ke KPU Kabupaten Bogor di jalan Tegar Beriman nomor 35.

“Kami berharap Pemkab Bogor melalui jalur birokrasinya yang kuat dapat membantu KPU mengembalikan kotak dan bilik suara alumunium yang dibuat pada 2004 silam,” tandasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================