Dianggap Resahkan Warga, Enam WNA Asal Srilanka di Leuwiliang Dipulangkan

LEUWILIANG TODAY – Polisi Sektor (polsek) Leuwiliang, Kabupaten Bogor mengamankan sedikitnya enam warga negara Sri Lanka di Perumahan Grand Riscon Blok R II, RT03/10, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Keenam warga asing itu dilaporkan oleh warga setempat karena keberadaanya dikhawatirkan membawa wabah virus corona.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kejari Usut Korupsi RSUD Bogor Utara

Kapolsek Leuwiliang, AKP Ismet Inono, menyebut keenam para pencari suaka tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan yang mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi dari wilayah yang terkena konflik dibawah naungan PBB.

BACA JUGA :  8 Pantangan Makanan bagi Penderita Batu Ginjal, Jangan Salah Asupan

“Jadi warga sekitar merasa khawatir dengan keberadaan mereka dikarenakan maraknya pemberitaan terkait virus corona. Mereka baru tinggal satu bulan delapan hari,” Ujar Ismet melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (27/2/2020).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================