Mengetahui adanya indikasi penolakan dari warga setempat, yang disinyalir dapat mempengaruhi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas),
dikatakan Ismet, Bhabinkamtibmas Desa Leuwiliang Brigadir Taupik dan Babinsa Peltu Adi Kusdiawan, beserta perangkat Desa menyambangi rumah kontrakan WNA dan melakukan mediasi.
Dari hasil musyawarah yang telah dilakukan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat Desa, para WNA tersebut sepakat untuk meninggalkan rumah kontrakan yang dijadikan tempat singgah mereka. “Hasil pengecekan mereka memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen Pencari Suaka dari Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Indikasi konflik sosial terhadap penolakan WNA ini berhasil kami redam dan para WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Polres Bogor untuk menuju ke kantor kedutaan setempat pada, Senin (24/2/2010) lalu.” tandasnya. (Bambang Supriyadi)