Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang tersebut. Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran. Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF. Polisi masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.
Adapun, berdasarkan keterangan awal para tersangka, gudang produksi masker ilegal itu mulai beroperasi sejak Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
Semenjak wabah Corona muncul, harga masker di pasaran melonjak. Masker juga menjadi langka. Harga masker N95 menyentuh Rp 1,6 juta per boks yang berisi 20 buah. Padahal, harga normalnya hanya berkisar Rp 195.000 per boks.
Selain itu, harga masker bedah biasa pun tidak kalah melonjak. Kini, harga masker biasa mencapai Rp 170.000 hingga Rp 350.000 per boksnya yang berisi 50 buah. Harga normalnya padahal hanya sekitar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 per boks. (net)