CIBINONG TODAY – Dua instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal berganti nama. Di antaranya
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, M Rizky mengatakan, perubahan itu tertuang dalam produk Peraturan Daerah (Perda) yang akan diekspose DPRD Kabupaten Bogor dalam paripurna beberapa bulan mendatang.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

Khusus untuk Kesbangpol, menurutnya, sifatnya akan naik tingkat menjadi badan. Sehingga pemimpinnya akan dijabat oleh Eselon II atau setara kepala dinas/badan.

“Jadi berubah status. Ini merupakan perintah lansung dari pemerintah pusat yang diturunkan juga ke daerah. Ini perubahan Perda Nomor 12 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja),” kata Rizky, Jumat (7/2/2020).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Kendati demikian, Rizky menegaskan jika perubahan terjadi hanya pada nomenklatur dua instansi tersebut. Tidak pada tugas dan fungsi pokok yang melekat.

============================================================
============================================================
============================================================