
“Waktu itu staf kami pernah menghentikan kegiatan usaha tambang galian CÂ Â ilegal ini, namun pihak pengusahanya nakal hingga nekat beroperasi lagi,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengaku telah menghentikan sementara kegiatan pertambangan PT. Bogor Mineral selaku pemegang izin No. 540/17/10.1.06.2/DPMPTSP/2018.
“Pergeseran tanah terjadi ketika proses pengupasan tanah penutup yang dilakukan PT. Bogor Mineral, intensitas hujan yang tinggi menjadi faktor pemicu terjadinya pergeseran tanah tersebut,” tutupnya. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















