“Ketiga, dalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa dan komprehensif, sehingga kami berpikir ketika dipaksakan kemudian pedagang masih bergejolak, kami khawatir ada dampak yang kami tidak inginkan. Oleh sebab itu, kami (DPRD) secara keseluruhan sepakat akan membuat surat rujukan dan usulan kepada Walikota untuk menangguhkan relokasi pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan batas pembahasan yang lebih lanjut,” tambahnya.

Selain itu juga, Jenal mengatakan, Tanda Daftar Usaha (TDU) yang menjadi dasar kekuatan kepastian hukum bagi PKL untuk tetap berusaha juga belum dilakukan oleh Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 25 April

“PKL yang hari ini hadir dengan jumlah 600 sekian sama sekali satupun belum ada yang punya TDU. Ini seharusnya difasilitasi oleh pemerintah. Jadi intinya,
masih banyak tahapan yang belum dilaksanakan oleh Pemkot Bogor terkait rencana relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati sesuai dengan aturan-aturan yang ada, baik Perpes, Permendagri, maupun Perda di Kota Bogor,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas KUKM Kota Bogor, Samson Purba mengaku akan menyampaikan soal rekomendasi kepada seluruh anggota tim termasuk Walikota dan Wakil Walikota Bogor.

BACA JUGA :  Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan

“Dari pertemuan ini kesimpulannya bahwa anggota dewan akan memberikan surat rekomendasi kepada Walikota. Kami dari tim disini tentu akan menyampaikan ini kepada seluruh anggota tim termasuk Walikota dan Wakil Walikota. Soal penundaan, saya tidak akan bicara mungkin atau tidak penundaan relokasi, tapi kita tunggu bahasan selanjutnya dari tim, karena keputusan ada di dalam tim,” pungkasnya. (Adit)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================