Pimpinan DPR Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada Terkait Wabah Virus Corona

JAKARTA TODAY – Masyarakat berbondong-bondong menyerbu supermarket atau minimarket untuk berbelanja kebutuhan pascapengumuman dua warga Depok positif terjangkit Corona. Pimpinan DPR mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada.

“Ya justru itu saya pikir pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat ya dan juga kita imbau masyarakat supaya tetap tenang, tidak panik, namun waspada,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (3/3/2020).

Dasco meminta pemerintah mengeluarkan panduan menghadapi virus Corona untuk menenangkan masyarakat. Dengan adanya fenomena panic buying, Dasco khawatir hal itu justru disalahgunakan oleh masyarakat untuk kepentingannya.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

“Supaya kemudian tidak terjadi panik seperti kemarin, dan kalau dilihat dari keterangan beberapa menteri terkait stok makanan kita sebenarnya aman, tetapi takutnya nanti dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kemudian membuat stok makanan langka dan harga jadi mahal,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Menurutnya, sudah ada aturan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia yang akan dijalankan kementerian terkait.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

“Kita ada Inpres Nomor 4 tahun 2019. Tentu pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk menerapkan Inpres 4/2019 itu dengan lakukan pendataan pihak yang sakit ini sudah ketemu siapa saja, kemudian melakukan sterilisasi terhadap tempat-tempat itu untuk bisa melakukan proses-proses, langkah-langkah sesuai dengan Inpres 4 tahun 2019 itu,” ujar Azis.

“Masyarakat jangan panik, karena pemerintah sudah punya langkah untuk penanganannya ini sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2019,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================