CIBINONG TODAY – Empat pelaku penimbun masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor diringkus satuan reskrim polres Bogor. Keempatnya berinisial MA, MF, BW dan AW.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menuturkan, untuk tersangka MA berperan sebagai penjual hand sanitizer, sedangkan MF merupakan supir, yang berperan mengantarkan penjualan masker, sementara DW sebagai perantara dan AW merupakan pemilik.

“Tersangka ditangkap di area GOR Pakansari pada Jumat, (6/3/2020) yang bersangkutan ini menjual masker juga hand sanitizer dengan harga yang tidak wajar,” tutur Roland, di Mako Polres Bogor, Senin (9/3/2020).

Temuan ini, sambung Roland, bermula saat terjadi kelangkaan pasar terkait permintaan kebutuhan masker dan handsanitizer, pasca terjadinya penyebaran virus corona. “Mereka membeli dari beberapa tempat, dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga yang berkali lipat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pasokan Air Bersih Tirta Pakuan Kota Bogor Tembus ke 178.000 Pelanggan

Selain menimbun dua item tersebut, keempatnya juga memproduksi masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dengan nilai jual yang fantastis. Ronald menjelaskan untuk harga tersangka membandrol harga 30 ribu per lusin dari harga awal 6000 per lusin.

“Penjualannya ada yang online ada yang lepas, dijualnya melalui perorangan. Bukan distributor. Dengan keuntungan 160 juta rupiah,” jelas mantan Kapolres Cirebon tersebut.

Selain meringkus empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima karung yang berisikan masker, 232 botol hand sanitizer, 336 Boks masker kesehatan, 950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standard kesehatan.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Simple dengan Tumis Suun dan Buncis yang Lezat dan Bikin Nagih

“Terhadap para tersangka kita jerat pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, dan di atur dalalm Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman tindak pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar 50 miliar rupiah” tukas Roland. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================