Diduga Langgar UU Pelayaran, Kapal Berbendera Hong Kong Ditangkap di Perairan Banten

CILEGON TODAY – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menangkap kapal MV Fon Tai berbendera Hong Kong. Kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang (UU) Pelayaran.

Kapal MV Fon Tai diketahui bermuatan besi dari Dubai tujuan ke Banten. Seharusnya, kapal tersebut berlabuh di Banten pada Januari lalu. Namun, hingga Maret kapal tak kunjung berlabuh.

TNI AL kemudian menelusuri keberadaan kapal dan ditemukan di sebelah timur Pulau Bintan dengan jarak 50 mil dalam keadaan lego jangkar. Kapal berbendera Hong Kong dilaporkan mematikan automatic identification system (AIS) saat berada di perairan Indonesia.

BACA JUGA :  Benarkah Alergi Orang Tua Pasti Menurun ke Anak? Ini Penjelasan Dokter

“Awalnya dari Dubai, tujuan destination port-nya yaitu ke Banten, seharusnya pada bulan Januari itu sudah tiba. Namun tersebut kapal tidak datang sehingga hari ini menjadi pencarian dari berbagai instansi yang ada di Indonesia. Sementara ini yang sudah jelas diduga terkait dengan masalah pelayaran,” kata Komandan Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koramada I, Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, Selasa (10/3/2020).

BACA JUGA :  Resep Semur Ayam Kentang Manis Gurih, Menu Rumahan Favorit yang Bikin Nambah Nasi

Dugaan pelanggaran yang membelit kapal tersebut yakni kapal berlabuh jangkar di perairan Indonesia tidak memiliki izin melanggar Pasal 194 (3) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kapal juga diduga melanggar Pasal 47 ayat 1 juncto Pasal 49 UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan lantaran melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tidak memiliki izin lokasi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================