Diduga Langgar UU Pelayaran, Kapal Berbendera Hong Kong Ditangkap di Perairan Banten

“Terkait dengan masalah pelayaran ada tiga. Pertama penggunaan ruang laut tanpa izin karena pada saat kita laksanakan pemeriksaan kapal tersebut sedang melaksanakan lego jangkar di wilayah teritorial kita, kemudian selama bulan Januari sampai dengan saat pemeriksaan kapal tersebut juga mematikan automatic identification system-nya,” ujarnya.

Selain menemukan dugaan pelanggaran tersebut, TNI AL akan menyelidiki lebih lanjut terkait pelanggaran lain. Yayan mengatakan, pengembangan akan dilakukan Lanal Banten untuk mengetahui apakah ada dugaan penggelapan.

BACA JUGA :  Digerebek Polisi, Terduga Pelaku Curanmor di Rumpin Lompat dari Jembatan

“Berikutnya akan kita kembangkan lagi terkait masalah penggelapan, karena nakhoda bersama seluruh ABK secara bersama-sama mengelabui tidak langsung kepada destination port-nya, inilah yang harus kita kembangkan selanjutnya,” tuturnya.

Kapal tersebut kini diamankan di perairan Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. Beberapa KRI mengawal kapal tersebut hingga selesai penyelidikan. Sejumlah ABK ikut diamankan.

BACA JUGA :  Posisi Sakelar yang Ideal di Rumah, Bukan Sekadar Mudah Dijangkau tetapi Juga Lebih Aman

“ABK semuanya ada 22 orang, 15 orang dari Hong Kong, 7 orang dari Myanmar ini yang akan kita selidiki langsung, nanti kita ditindaklanjuti oleh Lanal Banten,” kata dia. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================