CIBINONG TODAY – Satuan Narkoba Polres Bogor ringkus 14 tersangka kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan yang diungkap dari 13 kasus dalam kurun waktu 12 hari. Satu diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas saat ditangkap.

Keempat belas tersangka berinisial, IS (21), FB (30), AMR (43), IG (30), RD, (30), MF (24), JP (36), OK (24), DK (38), AM (19), RN (24), BH (36), DN (34), dan DA (20).

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronal Ronaldy mengatakan belasan tersangka itu mayoritas berstatus sebagai produsen (home industri) penjual, pengedar serta bandar.

“Dari ketiga belas kasus tersebut ada produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Dan untuk tersangkanya kita sudah amankan dua orang yakni AM (19) dan DA (20). Keduanya kita amankan di wilayah Gunung Putri,” Kata Ronal kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

BACA JUGA :  Menu Kreasi dengan Lumpia Kembang Tahu yang Gurih dan Lezat

Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa tembakau sintetis atau gorila seberat 5022 gram atau 5, 022 kilogram dan bibit sintetis 33 gram serta alat-alat produksi berupa panci, microwave, ketel, timbangan dan saringan.

“Yang kedua, kaitannya dengan narkotika langka jenis key atau magic drug. Tersangka diamankan di Jalan Biola Raya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dengan inisial RN (24) dan barang bukti tiga bungkus magic drug,” terang mantan Kapolres Cirebon itu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 5,22 Kilogram tembakau sintetis, tiga bungkus narkotika langka jenis Key/Magic Drug, 507,72 gram sabu – sabu, 210 butir obat jenis tramadol, 588 butir Trihexpenidyl dan 514 butir Hexymer, juga satu buah golok dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni 113, 114, 111, 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun atau kurungan seumur hidup atau denda maksimal Rp. 10 juta rupiah.

“Untuk tersangka kasus peredaran narkotika jenis farmasi, kita kenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda minimal 15 juta rupiah,” tukas Roland. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================