CIBINONG TODAY – Satuan Narkoba Polres Bogor ringkus 14 tersangka kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan yang diungkap dari 13 kasus dalam kurun waktu 12 hari. Satu diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas saat ditangkap.

Keempat belas tersangka berinisial, IS (21), FB (30), AMR (43), IG (30), RD, (30), MF (24), JP (36), OK (24), DK (38), AM (19), RN (24), BH (36), DN (34), dan DA (20).

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronal Ronaldy mengatakan belasan tersangka itu mayoritas berstatus sebagai produsen (home industri) penjual, pengedar serta bandar.

“Dari ketiga belas kasus tersebut ada produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Dan untuk tersangkanya kita sudah amankan dua orang yakni AM (19) dan DA (20). Keduanya kita amankan di wilayah Gunung Putri,” Kata Ronal kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa tembakau sintetis atau gorila seberat 5022 gram atau 5, 022 kilogram dan bibit sintetis 33 gram serta alat-alat produksi berupa panci, microwave, ketel, timbangan dan saringan.

============================================================
============================================================
============================================================