Polres Bogor Bekuk 14 Tersangka Kasus Narkoba

“Yang kedua, kaitannya dengan narkotika langka jenis key atau magic drug. Tersangka diamankan di Jalan Biola Raya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dengan inisial RN (24) dan barang bukti tiga bungkus magic drug,” terang mantan Kapolres Cirebon itu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 5,22 Kilogram tembakau sintetis, tiga bungkus narkotika langka jenis Key/Magic Drug, 507,72 gram sabu – sabu, 210 butir obat jenis tramadol, 588 butir Trihexpenidyl dan 514 butir Hexymer, juga satu buah golok dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver.

BACA JUGA :  Memejamkan Mata Saat Salat, Bolehkah? Ini Penjelasan Hukum Menurut Islam

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni 113, 114, 111, 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun atau kurungan seumur hidup atau denda maksimal Rp. 10 juta rupiah.

BACA JUGA :  Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Resmi Bergulir, Ribuan Pesilat Ramaikan Hari Pertama

“Untuk tersangka kasus peredaran narkotika jenis farmasi, kita kenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda minimal 15 juta rupiah,” tukas Roland. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================