Penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Surabaya hingga Bogor itu merupakan upaya KPK untuk mencari Nurhadi Cs. Meskipun, upaya KPK belum membuahkan hasil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut

“Tentunya, kalau kemudian kita sampaikan melakukan pengejaran, melakukan upaya penangkapan dari mulai sekali lagi saya ulangi di Jawa Timur, Surabaya, Tulungagung, balik ke Surabaya, kemudian ke Jakarta berapa tempat di Jakarta termasuk terakhir di Ciawi di villa tentunya karena ada informasi-informasi yang kami miliki bahwa kemudian dugaannya saat itu ada para tersangka ini di tempat itu sehingga kami melakukan penggeledahan tempat penggeledahn rumah,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (11/3/2020).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor Tewaskan 3 Orang Sekeluarga

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================