Waspada Penyebaran Covid-19, Kemenkumham Tolak 126 WNA Masuk Indonesia

JAKARTA TODAY – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) seiring dengan peningkatan kewaspadaan penyebaran virus korona (Covid-19).

“126 orang (ditolak) per 6 Februari hingga 10 Maret 2020,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, Kamis (12/3/2020).

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

Jhoni merinci sebanyak 89 WNA ditolak masuk di Bandara Ngurah Rai, Bali; 22 orang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; 7 orang Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; 5 orang di Bandara Juanda, Surabaya; 1 orang di Bandara Hang Nadim, Batam; dan Batam Center 2 orang.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================