Polres Bogor mengamankan 31 orang tersangka curanmor yang kerap beroperasi di Kabupaten Bogor dan meresahkan masyarakat beserta barang bukti 23 unit kendaraan roda dua, 1 unit mobil pick up, 20 buah kunci T, 37 buah mata kunci T, 22 lembar STNK, 3 pasang plat nomor dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Bogor Today/Dwi Susanto)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Makna di Balik Tawaf: Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah yang Terkandung di Dalamnya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================