Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 serta menganjurkan agar umat Islam melakukan ibadah di rumah sebagai cara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. (Bogor Today/Dwi Susanto)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================