
Lebih lanjut Roland mengatakan jika pihaknya juga telah melakukan pembubaran terhadap kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang atau keramaian. Di antaranya cafe yang menjadi titik berkumpulnya warga.
Di Kabupaten Bogor, kata dia, masih banyak cafe atau tempat nongkrong lainnya yang tidak mentaati aturan. Sehingga tindakan tegas dilakukan dengan cara membubarkan paksa dan meminta pihak cafe untuk menutupnya.
“Kita terus secara rutin melaksanakan patroli. Sebagaimana instruksi dari Kapolri,” kata Roland. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















