BANDUNG TODAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020 imbas virus Corona. Penundaan mulai dari pelantikan PPS hingga verifikasi dukungan calon perseorangan.

“Penundaan terdiri dari pelantikan panitia pemungutan sementara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ucap Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok, Senin (23/3/2020).

Penundaan ini berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Keputusan itu juga merujuk pada pernyataan resmi WHO, pernyataan resmi Presiden Jokowi soal Corona bencana non alam dan keputusan Kepala BNPB tentang masa tanggap darurat Corona.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Rifqi menjelaskan pelantikan PPS sedianya akan dilakukan pada 22 Maret 2020 dengan masa kerja PPS mulai 23 Maret hingga November 2020. Bila PPS sudah dilantik, masa kerjanya ditunda dan bila PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Rifqi mengatakan pihaknya juga memperhatikan keputusan Gubernur Jabar tentang status kedaruratan dan informasi terkait sebaran virus Corona yang masuk ke dalam zona merah.

Maka KPU Provinsi Jawa Barat mengambil langkah-langkah dengan menunda pelaksanaan pelantikan PPS yang dilakukan di 5 Kota/Kabupaten yaitu Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Jeruk Buah Potong untuk Takjil Dingin Kesukaan Keluarga

Sementara di tiga Kabupaten yaitu Cianjur, Tasikmalaya dan Pangandaran tetap dilakukan pelantikan karena, kata Rifqi, berdasarkan koordinasi pihak berwenang, ketiga daerah itu dinyatakan belum terdampak virus Corona.

“(Dilaksanakan) dengan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat,” katanya.

Selain penundaan pelantikan PPS di beberapa wilayah, pihaknya juga akan menunda pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan yang belum terlaksana.

“Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ujar Rifqi. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================