BANDUNG TODAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020 imbas virus Corona. Penundaan mulai dari pelantikan PPS hingga verifikasi dukungan calon perseorangan.

“Penundaan terdiri dari pelantikan panitia pemungutan sementara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ucap Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok, Senin (23/3/2020).

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

Penundaan ini berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Keputusan itu juga merujuk pada pernyataan resmi WHO, pernyataan resmi Presiden Jokowi soal Corona bencana non alam dan keputusan Kepala BNPB tentang masa tanggap darurat Corona.

Rifqi menjelaskan pelantikan PPS sedianya akan dilakukan pada 22 Maret 2020 dengan masa kerja PPS mulai 23 Maret hingga November 2020. Bila PPS sudah dilantik, masa kerjanya ditunda dan bila PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan pihak terkait.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Rifqi mengatakan pihaknya juga memperhatikan keputusan Gubernur Jabar tentang status kedaruratan dan informasi terkait sebaran virus Corona yang masuk ke dalam zona merah.

============================================================
============================================================
============================================================