Asrorun juga menyinggung soal pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) pasien corona. Menurutnya, tuntunan pengurusan jenazah harus mengikuti fatwa MUI agar terhindar penularan Covid-19. Utamanya saat memandikan dan mengenakan kain kafan kepada jenazah.

“Terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” ujar dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Pemerintah telah mengumumkan penambahan 64 kasus pasien positif terjangkit virus corona. Total pasien yang terpapar virus asal Wuhan, China itu sudah mencapai 514. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 48 dan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 29 orang. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================