CIBINONG TODAY – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dalam kegiatan keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan memutuskan terkait himbauan shalat Jumat dan ibadah lainnya menjelang bulan ramadan di tengah mewabahnya Covid-19.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi munaqosah (titik temu) secara online dengan sejumlah Ustadz dan Kyai membahas permasalahan ini.

“Mudah-mudahan upaya maksimal ini dapat mengatasi corona dan kesadaran masyarakat (social distance). Akan kita pertimbangkan betul nantinya sesuai fatwa MUI Pusat No.14 tahun 2020,” terangnya di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/3/2020) kemarin.

Ia menerangkan bahwa sesuai dengan fatwa MUI Pusat seperti sholat jumat yang menghadirkan jamaah itu bisa kemungkinan akan di batasi. Mencontoh dari sholat jumat minggu lalu yang masih dihadiri banyak jamaah di level kecamatan dan desa.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

“Hukumnya itu teks ayat ada 10 ayat, hadist ada 12 kemudian, kaidah-kaidah teori hukum syariah dengan mengedepankan kepentingan publik orang banyak,” sambungnya.

Kemudian ia menyatakan dalam tiga hari belakangan sebelum hari Jumat (27/3/2020) nanti. Pihaknya akan mengkaji mengenai keputusan tersebut dengan paling lama keputusan pada Kamis (26/3/2020) nanti. Bila sudah diputuskan, pihaknya akan sosialisasi terlebih dahulu dengan beberapa ulama sebelum ke masyarakat.

“Kita lihat besok setelah rapat online. Sehingga jumat diputuskan ada jumata atau tidak. Kita sosialisasi dulu jangan sampai ada kaget di kawasan ulama karena kita kan berbeda pandangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

Selain itu, mengingat sudah dekat dengan Ramadan. Pihaknya akan merancang skema jelang Ramadhan, terkait ibadah selama Ramadan. Ia berharap umat islam dapat melaksanakan Shalat Tarawih nantinya. Termasuk hari raya Idul Fitri. Tentu hal ini harus diantisipasi oleh MUI Kabupaten Bogor.

“Sehingga nuansa Rajab, salat Jumat atau salat berjamaah lima waktu itu boleh nanti jelang Ramadhan nanti. Shalat Tarawih, kita akan lihat nanti fluktuasi ancaman covid ini, dan juga Idul Fitri kita lihat nanti, malam takbir dan bisa nanti haji, kita akan bahas nanti,” bebernya. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================