Ia berharap, seluruh warga IPB untuk tetap membatasi diri dari aktivitas di luar rumah serta melaksanakan karantina mandiri bagi yang sedang sakit atau berisiko, sesuai protokol kesehatan.

“Sebelumnya kami telah mengedarkan surat edaran pengecualian untuk bekerja di kampus tetap diberikan
kepada petugas atas pertimbangan pimpinan IPB atau unit kerja yang dianggap sangat penting dan tidak dapat ditunda,” terangnya.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 18 April 2024

Berikut petugas yang tetap bekerja di kampus, diantaranya :

1. Poliklinik
2) Keamanan
3) Kebersihan
4) Umum, Sarana, dan Prasarana
5) Sistem Informasi dan Transformasi Digital
6) Kantin yang ditunjuk oleh IPB
7) Riset tugas akhir di Laboratorium atau sejenisnya, yang menurut sifatnya dan prosedurnya tidak dapat dihentikan, ditunda, atau dilakukan jeda (interrupted, red). (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================