DRAMAGA TODAY – Seiring dengan kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor masih terus meningkat. IPB University menerbitkan surat edaran kebijakan pembatasan masuk kampus yang tertuang dengan Nomor 4853/IT3/HM/2020.

Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi sekaligus Ketua Tim Crisis Center COVID-19, Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan IPB University.

“Pimpinan IPB memutuskan masa pembatasan masuk kampus IPB (Partially Closed Down) diperpanjang dari 5 April 2020 menjadi 19 April 2020,” tulis Dodik dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2020).

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

Dengan begitu, ia menegaskan untuk tetap bekerja di rumah dengan menjalankan kegiatan secara online atau metode non tatap muka lainnya.

Ia berharap, seluruh warga IPB untuk tetap membatasi diri dari aktivitas di luar rumah serta melaksanakan karantina mandiri bagi yang sedang sakit atau berisiko, sesuai protokol kesehatan.

“Sebelumnya kami telah mengedarkan surat edaran pengecualian untuk bekerja di kampus tetap diberikan
kepada petugas atas pertimbangan pimpinan IPB atau unit kerja yang dianggap sangat penting dan tidak dapat ditunda,” terangnya.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Berikut petugas yang tetap bekerja di kampus, diantaranya :

1. Poliklinik
2) Keamanan
3) Kebersihan
4) Umum, Sarana, dan Prasarana
5) Sistem Informasi dan Transformasi Digital
6) Kantin yang ditunjuk oleh IPB
7) Riset tugas akhir di Laboratorium atau sejenisnya, yang menurut sifatnya dan prosedurnya tidak dapat dihentikan, ditunda, atau dilakukan jeda (interrupted, red). (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================