“Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para jaksa bagai buah simalakama,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sunarta.

Sunarta menyebut sidang online merupakan pilihan yang tepat untuk menuntaskan perkara di tengah pandemi Corona. Terlebih, katanya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dalam suratnya sudah melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Sunarta menyebut pekan ini sudah tercatat 14 kejati yang sudah menggelar sidang secara online. Sidang tersebut dilakukan di beberapa kejaksaan negeri (kejari) di wilayah Aceh sampai Papua Barat.

“Empat belas kejati yang sudah menggelar sidang online hari ini, yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan,” katanya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================