Bupati Ade Yasin Baru Berlakukan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Selama pembatasan jam operasional, sambung Ade, agar dapat membatasi jumlah pengunjung dalam ruangan toko swalayan dengan aturan sosial distancing (jaga jarak) dan SOP protokol
kesehatan (penyedia hand sanitizer dan alat pendeteksi tubuh) sampai dengan situasi dan kondisi dinyatakan kondusif sesuai perkembangan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Perangkat Daerah Tertib Kelola Arsip Statis

“Jadi pelaku usaha dapat melayani konsumennya dengan cara mengaktifkan layanan online atau delivery service, sehingga terhindar dari penularan Covid19,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar pusat perbelanjaan tidak menyediakan (seating area) area tempat duduk baik didalam ruangan maupun diluar. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================