CIBINONG TODAY – Upaya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (covid19) di wilayah Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor menerbitkan surat edaran tentang pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan.
Dalam surat edaran Nomor 510/783/2020, Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan edaran tersebut atas
tindak lanjut keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid19.
“Edaran tersebut memperhatikan lima keputusan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar dalam penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Bogor dengan melakukan pembatasan jam operasional
pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor terhitung mulai 31 Maret 2020 hingga 11 April 2020 dengan ketentuan jam operasional,†Kata Ade, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).
Ade pun menjelaskan, untuk pusat perbelanjaan modern buka pada jam-jam tertentu yang sudah diinstruksikan Pemkab Bogor. “Seperti grosir, toko modern atau hypermart buka pada jam 11.00 s/d 20.00 WIB, swalayan atau minimarket buka mulai pukul 10.00 s/d 18.00 WIB dan untuk pasar
tradisional buka pada pukul 04.00 s/d 12.00 WIB,†terangnya.
Selama pembatasan jam operasional, sambung Ade, agar dapat membatasi jumlah pengunjung dalam ruangan toko swalayan dengan aturan sosial distancing (jaga jarak) dan SOP protokol
kesehatan (penyedia hand sanitizer dan alat pendeteksi tubuh) sampai dengan situasi dan kondisi dinyatakan kondusif sesuai perkembangan.
“Jadi pelaku usaha dapat melayani konsumennya dengan cara mengaktifkan layanan online atau delivery service, sehingga terhindar dari penularan Covid19,†ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar pusat perbelanjaan tidak menyediakan (seating area) area tempat duduk baik didalam ruangan maupun diluar. (Bambang Supriyadi)
Bagi Halaman