
Ade menuturkan untuk Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungam Hidup (DLH), Puskesmas dan Satpol PP masih bekerja di kantor atau lapangan.
“Bagi dinas, badan, RSUD atau instansi lainnya yang masih bekerja bisa juga berlakukan shift, kepada mereka saya sudah usulkan agar diberikan intensif dan ini akan kami hitung berapan kebutuhan anggarannya,” tutur Ade.
Ia melanjutkan untuk pengecekan para ASN melaksanakan WFH atau tidak, mereka dibawah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Operasional Perangkat Daerah (OPD) akan mengisi laporan harian kerja.
“Para ASN yang boleh WFH memang dibebaskan untuk tidak melakukan finger print atau absen elektronik, tetapi mereka diwajibkan mengisi laporan harian kerja ke atasan langsung di SKPD atau OPD masing – masing,” lanjutnya. (Bambang Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















