473 Narapidana di Jawa Barat Dibebaskan

“Tidak ada tipikor, teroris, dan bandar narkoba. Hanya pidum dan narkoba yang hukumannya di bawah 4 tahun,” tuturnya.

Menurut Aris, napi yang mendapatkan bebas bersyarat ini merupakan napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Petugas melakukan pendataan dan mengajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diberikan bebas bersyarat.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,635 Juta per Gram

“Mereka menjalani asimilasi, tapi diimbau tetap di rumah saat kondisi seperti ini,” ujar Abdul. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================