
“Tidak ada tipikor, teroris, dan bandar narkoba. Hanya pidum dan narkoba yang hukumannya di bawah 4 tahun,” tuturnya.
Menurut Aris, napi yang mendapatkan bebas bersyarat ini merupakan napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Petugas melakukan pendataan dan mengajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diberikan bebas bersyarat.
“Mereka menjalani asimilasi, tapi diimbau tetap di rumah saat kondisi seperti ini,” ujar Abdul. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















