473 Narapidana di Jawa Barat Dibebaskan

BANDUNG TODAY – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membuat kebijakan dengan membebaskan puluhan narapidana guna mencegah penyebaran Corona. Di Jawa Barat, ada ratusan napi yang dibebaskan.

“Untuk yang mendapatkan bebas bersyarat kemarin totalnya ada 473 warga binaan,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA :  Resep Soto Bandung Kuah Bening, Gurih, dan Segar Cocok Disantap Saat Cuaca Dingin

Aris mengatakan ratusan napi yang dibebaskan itu tidak termasuk napi tipikor, teroris, dan bandar narkoba. Menurutnya, napi yang dibebaskan merupakan napi kasus tindak pidana umum dan narkoba yang hukumannya di bawah 4 tahun.

“Tidak ada tipikor, teroris, dan bandar narkoba. Hanya pidum dan narkoba yang hukumannya di bawah 4 tahun,” tuturnya.

BACA JUGA :  Beasiswa LPDP 2026 Tahap II Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Jenis Beasiswa, dan Perubahan Aturannya

Menurut Aris, napi yang mendapatkan bebas bersyarat ini merupakan napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Petugas melakukan pendataan dan mengajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diberikan bebas bersyarat.

“Mereka menjalani asimilasi, tapi diimbau tetap di rumah saat kondisi seperti ini,” ujar Abdul. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================