CIBINONG TODAY – Polisi menangkap seorang pria asal Babakan Madang Kabupaten Bogor, lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks di situs jejaring sosial Facebook tentang kepala daerah yang membuat aturan sendiri akan dikenakan sanksi hukuman indispliner

Kasat Reskim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, mengatakan pelaku seorang pria berinisial RD (48) di tangkap di wilayah Pandeglang Provinsi Banten, pada Jumat (3/4/2020).

Benny menjelaskan penyebaran kabar hoaks itu berhasil diungkap usai tim Patroli Siber melakukan penyelidikan serta penelusuran terhadap akun Facebook pelaku.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

“Pelaku dijerat pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun,” terang Benny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

Sementara, pelaku RD dalam keterangan video yang diterima bogor-today.com mengungkapkan permohonan maaf atas perbuatannya sehingga membuat masyarakat resah.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

“Saya menyesal atas perbuatan itu dan saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia karena postingan hoaks sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Berikut judul konten yang disebar pelaku melalui facebooknya,

ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DIKENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER”.
(Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================