Disdik Kabupaten Bogor Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Di surat edaran itu juga dijelaskan mengenai teknis ujian sekolah dan syarat kelulusan peserta didik bagi jenjang SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020.

“Ujian kelulusan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penugasan, tes dalam jaringan (daring/online), atau luar jaringan (luring/manual) serta bentuk assesmen jarak jauh lainnya,” terang Entis. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli 2026, Pertamina Pangkas Tarif Tabung 5,5 Kg dan 12 Kg

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================