Disdik Kabupaten Bogor Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Di surat edaran itu juga dijelaskan mengenai teknis ujian sekolah dan syarat kelulusan peserta didik bagi jenjang SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020.

“Ujian kelulusan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penugasan, tes dalam jaringan (daring/online), atau luar jaringan (luring/manual) serta bentuk assesmen jarak jauh lainnya,” terang Entis. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================