
Di surat edaran itu juga dijelaskan mengenai teknis ujian sekolah dan syarat kelulusan peserta didik bagi jenjang SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020.
“Ujian kelulusan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penugasan, tes dalam jaringan (daring/online), atau luar jaringan (luring/manual) serta bentuk assesmen jarak jauh lainnya,” terang Entis. (Bambang Supriyadi)
BACA JUGA : Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















