Salah satu kegiatan tim satgas yaitu melakukan Pendataan terhadap warga desa cibitung Tengah yang bekerja di luar daerah dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap penduduk pendatang, selain itu juga tim satgas Cibitung Tengah melakukan penyemprotan disenfektan di setiap wilayah Rw.

Dan kedepan harapannya tim satgas bisa memberikan edukasi apa itu Covid 19, Gejala Covid 19,mekanisme pelaporan apa bila terjangkit dan bisa menjelaskan Status orang terjangkit Covid 19 dengan baik apa itu Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Tidak menutup kemungkinan masyarakat belum mengetahui semua apa itu dampak atau gejala dari Covid 19.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Dalam kondisi dan situasi seperti ini kita semua khususnya pemerintah desa harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi, ataupun memberikan edukasi karena dampak dari informasi yg salah bisa meresahkan masyarakat, apalagi ketika Ada yang memberikan informasi tanpa ada data yang real Karna bisa saja kita bisa terjerat dengan UU ITE yaitu pasal 28 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar.

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

Jadi mari kita sama sama mengedukasi masyarakat perdesaan tentang gejala Covid 19, dan Mengurangi informasi yang tidak benar, yang dapat meresahkan warga kita semua. Dengan ini diharapkan masyarakat memahami dan bisa untuk mengikuti arahan dari pemerintah Desa Cibitung Tengah. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================