JAKARTA TODAY – GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ada kerumunan lebih dari lima orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Jika selama tiga pekan ini hanya berupa imbauan atau seruan, maka sejak (10/4) hingga 14 hari kedepan ada peraturan yang mengikat soal pembatasan sosial.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

Bersama Polri dan TNI, Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan itu.

“Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” tegas Anies di Gedung Balai Kota saat mengumumkan penetapan PSBB, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

============================================================
============================================================
============================================================