Bogor Today – Pemerintah terus bekerja keras memutus penularan virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Kebijakan demi kebijakan pun terus dikeluarkan. Teranyar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan jam malam. Minimarket, restoran hingga kafe yang masih ramai dikunjungi warga dan berpotensi memicu kerumunan akan ditutup.
BEKERJA sama dengan keÂpolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menerapkan jam malam mulai minggu ini. Satpol PP dan pihak kepolisian akan memberikan imbauan keÂpada masyarakat dan tindakan tegas jika masih ada yang masih beraktivitas di malam hari.
Untuk sasaran penerapan jam malam di Kota Bogor sendiri yang sering berkumpul di jalanan dan kafe-kafe yang masih buka pada malam hari merupakan sasaran utÂama. â€Dari data sebaran zona merah yang ada di Kota Bogor, wilayah Bogor Utara dan BoÂgor Tengah menjadi prioritas kami,†ujar Kabid Dalops pada Satpol PP Kota Bogor Theo Patrocino Freitas.
Penerapan jam malam terÂsebut, menurutnya, merupaÂkan bentuk implementasi Surat Edaran Wali Kota Bogor yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat. Ia meÂnyebut tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang didapati melanggar jam malam. â€Tapi karena masih ada yang bandel-bandel ya akhirnya harus kami jalankan ini,†terangnya.
Terpisah, Wakapolresta BoÂgor Kota AKBP M Arsal Sahban menerangkan bahwa konsep jam malam sudah dijalankan di wilayah hukum Kota Bogor, sehingga tidak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh nongÂkrong, toko-toko pun harus cepat tutup, dibatasi hingga pukul 21:00 WIB.
Namun, sambungnya, yang pasti dengan diterapkannya RW Siaga Corona, pencegahan penyebaran virus corona di Kota Bogor setidaknya bisa tertahan. Sebab, di setiap gang dan kompleks perumahan, pergerakan masyarakat sudah dibatasi. Di samping itu, PolÂresta Bogor Kota juga terus menyosialisasikan dan memÂbubarkan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk membubarÂkan kegiatan nongkrong-nongkrong di malam hari.
â€Semuanya dilakukan atas sinergi dengan pemkot dan kodim. Semoga wabah virus Covid-19 bisa terlewati agar Bulan Ramadan yang sebenÂtar lagi kita temui dapat kita jalankan dengan kondisi yang lebih baik,â€harapnya.
Meski demikian, penerapan jam malam terhadap kenÂdaraan angkutan umum yang ada di Kota Bogor sepertinya tidak dapat dilakukan sepenuhÂnya. Sebab, Sekretaris OrÂganda Kota Bogor Freddy Djuhardi mengungkapkan keberadaan angkot masih dibutuhkan di Kota Bogor, selain untuk menaikturunkan penumpang, keberadaan angÂkot juga sangat dibutuhkan para pedagang sayur yang ada di pasar-pasar Kota Bogor.
â€Kami masih menunggu apakah ada konsep untuk mengatur operasional angÂkutan penumpang umum dan barang. Sebab, anggota OrÂganda itu tidak hanya angkot, tapi angkutan penumpang umum dan barang yang diaÂtur apakah jam kerja atau pengawasannya. Apa yang diawasi, jarak duduk antarÂpenumpang, arah tujuan angkutan barang seperti bawa sayur ke pasar mana,â€jelasnya.
Berbeda dengan Kota Bogor yang sudah bakal memberÂlakukan jam malam, PemerinÂtah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mampu memÂberlakukan jam malam meÂskipun ada potensi kerumuÂnan di restoran hingga kafe yang ada di sekitaran pusat Kabupaten Bogor.
â€Sosialisasi dan imbauan saja untuk menjaga jarak, membubarkan kerumunan massa dalam mencegah CoÂvid-19. Kita rutin patroli maÂlam dengan jajaran Polres (Bogor, red),†kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi.
Ia menjelaskan, untuk kafe dan rumah makan memang ada kebijakan aturan tersenÂdiri berupa imbauan, menyÂesuaikan dengan kebijakan dalam surat edaran bupati. Serta untuk melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dan disarankan untuk tidak meÂnyediakan atau membatasi warga makan di tempat, teÂtapi dibungkus atau dibawa ke rumah.
â€Jadi kita operasi sesuai atuÂran keputusan bupati untuk minimarket dan supermarket. Sebagian besar mengikuti aturan kebijakan bupati. Kita juga membubarkan kerumuÂnan orang-orang di kafe, warung dan tongkrongan-tongkrongan dan warnet-warnet,†paparnya.
Ia menyebut wilayah yang disasar dan punya potensi kerumunan yakni Kecamatan Cibinong, Citeureup, BabakanÂmadang, Sukaraja dan BojongÂgede. Kafe dan restoran juga menyesuaikan dengan SE Bupati. Tetapi jika menimÂbulkan kerumunan harus dibubarkan.
â€Ada poin membatasi layaÂnan rumah makan, restoran, kafe, coffeeshop, waralaba fast food, dengan pedoman SOP kesehatan. Diimbau nggak makan di lokasi, tapi pakai drive thru atau pesan secara online,†ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mewanÂti-wanti kafe dan restoran untuk mengikuti aturan dari Pemkab Bogor soal pembataÂsan jam dan cara operasi. PiÂhaknya pun menginstruksikan Satpol PP untuk selalu melaÂkukan razia guna menghinÂdari kerumunan di restoran atau kafe di Kabupaten Bogor setiap malamnya. Politisi Gerindra itu menyebut tidak akan segan – segan mencabut izin usaha dari pengusaha bandel yang buka tanpa mengÂindahkan aturan pemkab.
â€Kalau bandel, yang punya (pengusaha, red) akan kita panggil. Ketegasan perlu dilaÂkukan untuk lebih keras. Bisa saja izinnya kita cabut, ini kaitan kebijakan sosial. Kalau susah diatur, kita harus tutup. Jika ada restoran atau kafe tempat kumpul untuk ngopi. Kita kan lagi minimalisir orang-orang melakukan kontak fisik. Mudah-mudahan masyarakat paham kondisi ini,â€tegas Iwan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meÂnyepakati perencanaan pemÂberlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan social distancing dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus di wilayahÂnya. Menurut Emil, sapaan akrabnya, rencana itu telah disetujui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat melalui koordinasi dengan kepolisian di bawahnya.
â€Kita menyepakati agar merÂencanakan jam malam. Kami mengarahkan kepada kabuÂpaten/kota untuk segera melaÂkukan upaya perlakuan jam malam, bagian dari proses mendisiplinkan dan PSBB di wilayah Jabar. Tadi sudah diÂsetujui Pak Kapolda, asal berÂkoordinasi dengan kepolisian di bawah polda,†kata Emil dalam siaran pers yang disamÂpaikan Humas Jabar, Senin (6/4).
Selain itu, Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan PemÂbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat berdasarkan data sebaÂgai argumentasinya. â€Jawa Barat akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita exercise berdasarkan data yang kita terima dari daerah,†ucapnya. â€Kalau datanya tidak lengkap, kita susah melengkapi arguÂmentasi PSBB kepada pemerinÂtah pusat,†ujar Emil.
Emil juga mengaku pihaknya kini masih menunggu laporan hasil tes masif Covid-19 lewat Rapid Diagnostic Test (RDT) guna melihat peta sebaran dan pola-pola baru yang ada.
Hasil tersebut kemudian akan dijadikan dasar pengambilan keputusan terkait PSBB di Jawa Barat. Untuk itu, ia telah mengimbau agar kepala daeÂrah segera melaporkan hasil tes masif di masing-masing kabupaten/kota.
â€Saya imbau kepala daerah untuk mengecek ke Dinkes masing-masing, melaporkan (ke Pemda Provinsi Jabar, red) secepatnya. Semakin cepat data itu masuk, semakin muÂdah kita memetakan (Covid-19, red),â€kata Emil.
Selain itu, Emil juga meÂnyebut PSBB di Jawa Barat akan memprioritaskan daerah-daerah yang berbatasan langsÂung dengan DKI Jakarta agar langkah yang diambil bisa disesuaikan dengan Pemda DKI Jakarta. â€Urusan PSBB, Pemerintah Provinsi Jawa BaÂrat mendahulukan daerah yang nempel Jakarta dulu. Karena apa pun yang Jakarta lakukan, kita harus satu frekuensi. DaÂlam satu aglomerasi penyebaÂran itu harus satu keputusan, â€pungkasnya. (net)
Bagi Halaman