“Dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Hal ini juga merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI, terkait Perpektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

“Komnas HAM RI merekomendasikan Pemerintah untuk segera membuat kebijakan mendesak untuk merespon agar crowding di Lapas dan Rutan tidak terjadi penyebaran wabah Covid-19 yang mengancam ha katas kesehatan penghuni, diantaranya pemberian amnesti atau pembebasan narapidana yang dijatuhi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, dan penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

Jadi, kata dia, program dan kebijakan hal tersebut, semata-mata untuk alasan kemanusiaan di mana kondisi lapas dan rutan yang sudah semakin penuh dan melebihi dari kapasitas hunian yang ada.

“Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor melakukan koordinasi dengan Kejaksaan negeri Bogor, Kepolisian Resort Kota Bogor, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor dalam hal teknis pengeluaran narapidana dan anak sehingga dapat berjalan tertib dan lancar,” tandasnya. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================