Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, menambahkan penerapan PSBB di Kota Depok sama dengan aturan yang diberlakukan di DKI Jakarta. Untuk jam operasional angkutan umum seperti angkot maupun kereta mengikuti.
“Sama jam operasionalnya untuk terminal, stasiun dan angkutan umum dari pukul 06.00-18.00. Hal ini agar tidak terjadi ketimpangan (aturan),” papar Dadang Wihana saat dihubungi wartawan.
(Areinta)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================