Menteri Nadiem : Dana Bos Bisa Digunakan Untuk Fasilitas Pembelajaran Daring Bagi Guru Dan Siswa

Sebelumnya dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Dalam juknis baru, digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia 2. Persentase penggunaan Sebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen. Juknis baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku. 3. Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19 Juknis baru, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan. “Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat,” tandas Mendikbud Nadiem. (Net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kesempatan Emas untuk Guru Indonesia, Program Pertukaran Pendidikan ke Jepang Dibuka Tahun 2026

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================