DEPOK TODAY – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, di pantau langsung Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Rabu (15/4/2020). RK Didampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris meninjau langsung pengawasan pelaksanaan PSBB di perbatasan Depok-Kabupaten Bogor di Cilodong, Depok. Tidak hanya itu, RK juga meninjau pos check point di beberapa titik di Kota Depok, diantaranya di Jalan Kerinci, Sukmajaya. Dari hasil pemantauan tersebut, RK menilai pelaksanaan PSBB di Kota Depok kurang maksimal, masih banyak masyarakat yang melanggar dan lalulalang di jalan di Kota Depok. “Menurut hasil riset universitas, kalau PSBB ini dijalankan dengan disiplin, maka akhir Juni sudah memasuki trend turun. Tetapi, bila PSBB tidak diikuti oleh perusahaan yang masih bandel, mereka yang tidak jaga jarak, itu mungkin bulan setelah Juni, isu COVID-19 masih berlangsung,” katanya kepada wartawan. Menurutnya, kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar, akan mendapat surat teguran. “Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang,” tegasnya. Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengakui jika masih banyak warganya yang melanggar penerapan PSBB di Kota Depok. Pelanggaran yang dilakukan masyarakat seperti nongkrong di warung dan banyak warga yang tidak mengunakan masker. Idris nilai PSBB di hari pertama masih banyak masalah dan meminta Satpol PP Kota Depok untuk menindak secara merata di masyarakat. “Masih banyak masalah, harus dievaluasi,” tandasnya. (Areinta) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Ciomas Bogor Rawan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Beraksi saat Hujan Deras
============================================================
============================================================
============================================================