Berdasarkan data yang tercatat jumlah peserta sidang mencapai sebelas ribu orang. Sedangkan sejak adanya pandemi Covid-19 dan sesuai anjuran Pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk tidak menimbulkan kerumunan. Sehingga jumlah peserta sidang yang dilayani dibatasi hanya tiga ratus orang per hari. “Sebtulnya, hal ini telah disosialisasikan, baik melalui Instagram kejaksaan maupun melaui spanduk yang dipasang di depan gedung Pengadilan Negeri Cibinong,” bebernya. Dengan begitu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun peserta sidang tilang bahwa pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dapat dilakukan kapan pun. “Tidak harus sesuai jadwal sidang yang tertera pada surat tilang, atau dapat terlebih dahulu mengambil kupon antrian agar tidak terjadi penumpukan.” tandas Haryono. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================