CIBINONG TODAY – Seorang warga Cisarua, Kabupaten Bogor berinisial E dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Narkoba Polres Bogor. E diduga memiliki 800 gram sabu-sabu dan 250 butir ekstasi. E dinyatakan DPO, setelah polisi meringkus 22 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran jaringan narkoba di Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy menyebut bahwa pihaknya juga memasukkan warga Kecamatan Cisarua berinisial E kedalam status DPO hasil dari pengembangan,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, di Mako Polres Bogor, Rabu (22/4/2020). Hal itu, diketahui saat polisi mengamankan pelaku berinsial M. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam jajaran Satuan Nakoba pun langsung menggerebeg kediaman E. Namun E berhasil kabur dari sergapan polisi.
BACA JUGA :  Petik Kemenangan, Timnas Indonesia di Peringkat 2 Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026
============================================================
============================================================
============================================================