CIBINONG TODAY – Seorang warga Cisarua, Kabupaten Bogor berinisial E dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Narkoba Polres Bogor. E diduga memiliki 800 gram sabu-sabu dan 250 butir ekstasi. E dinyatakan DPO, setelah polisi meringkus 22 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran jaringan narkoba di Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy menyebut bahwa pihaknya juga memasukkan warga Kecamatan Cisarua berinisial E kedalam status DPO hasil dari pengembangan,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, di Mako Polres Bogor, Rabu (22/4/2020). Hal itu, diketahui saat polisi mengamankan pelaku berinsial M. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam jajaran Satuan Nakoba pun langsung menggerebeg kediaman E. Namun E berhasil kabur dari sergapan polisi. Dikabarkan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Bogor meringkus 22 tersangka berinisial, RN, DD, DR, ML, SB, DRU,RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD, dan MK yang di tangkap di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, Polisi menyita 1100.98 gram sabu-sabu, 88, 62 gram ganja, serta 250 butir pil ekstasi. Dengan begitu, tersangka dijerat pasal 114, 111, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal delapan tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024
============================================================
============================================================
============================================================