Lebih lanjut Idris juga mewajibkan agar ASN melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
Ia juga menambahkan, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.
“Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut,â€tandasnya
.(Areinta )
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================