Lebih lanjut Idris juga mewajibkan agar ASN melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan. Ia juga menambahkan, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020. “Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut,”tandasnya.(Areinta )
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  SKCK Goes to School, Polresta Bogor Kota Redam Kenakalan Remaja Lewat Aplikasi
============================================================
============================================================
============================================================