JAKARTA TODAY – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Bagi siapapun yang melakukan korupsi saat bencana COVID-19, ancamannya pidana mati. Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di Youtube, Rabu (29/4/2020). Ia awalnnya berbicara soal rawannya penanganan Corona dari segi anggaran. “Rawannya adalah kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19 tidak semuanya terpapar COVID-19,” kata Firli. Untuk melakukan pengawasan penanganan bencana Corona, KPK pun telah membentuk Satgas. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak. “KPK sudah membentuk Satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID,” tuturnya.
BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap
============================================================
============================================================
============================================================