Selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara. Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020. “Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” jelasnya. Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris. “Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman,” ujar Umar. Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020. Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020. Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat. Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik. Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). (Net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11
============================================================
============================================================
============================================================