JAKARTA TODAY – Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ia menyampaikan, pihaknya akan menerapkan sanksi secara bertahap, dan sudah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) lalu. Pemudik yang melewati pemeriksaan petugas di wilayah zona merah atau yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan disuruh putar balik. “Kami terapkan sanksi (larangan mudik) secara bertahap. Bagi pemudik yang melewati batas-batas yang tak boleh dilewati, di check point mereka akan disuruh putar balik,” ujar Adita. Ia menyampaikan, pada Kamis (7/5/2020) pemudik yang nekat akan mulai dikenai denda hingga Rp 100 juta. “Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan pada puncak. Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta,” ujarnya. Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran. Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah. “Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat. Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya. Kami tidak akan menolerir, kecuali petugas kesehatan, ambulans,” tegas Adita Irawati. Selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara. Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020. “Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” jelasnya. Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris. “Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman,” ujar Umar. Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020. Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020. Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat. Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik. Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). (Net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================