Ini meliputi dan terbatas untuk pekerja di sektor pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Selanjutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. “TKI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardita. Para penumpang dalam melakukan perjalanannya wajib menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif covid-19, dan surat lainnya yang menjelaskan alasan keberangkatan pihak terkait. (Net)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal Mobil di Jalan Jogja-Solo Klaten Nyemplung Selokan
============================================================
============================================================
============================================================