“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal, dan berhasil mengamankan dua orang Tersangka di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor,” ujat Roland dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020). Dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan 800 butir obat jenis trihexyphenidyl, 187 butir obat jenis heximer, dan 70 butir obat jenis tramadol. Serta sejumlah uang tunai senilai Rp. 435.000,- yang diduga hasil penjualan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Makan Siang dengan Ayam Suwir Bumbu Pedas Asam yang Bikin Menggugah Selera Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================