CIBINONG TODAY – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor kembali mencatat sebanyak 9.023 pekerja dirumahkan dan 577 orang yang mengalami PHK. Angka tersebut berdasarkan laporan dari 148 perusahaan atau instansi dalam satu bulan terakhir. Sebelumnya, Disnakertrans sempat mencatat pada bulan lalu sebanyak 6.297 orang dirumahkan. Sedangkan pekerja yang terkena PHK mencapai 395 orang. Sebagian besar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen, pariwisata, hingga perhotelan. Mereka terdampak Covid-19 yang telah berlangsung hingga beberapa bulan terakhir. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Iman Budiana mengakui, para pekerja dari bidang pariwisata yang paling banyak terdampak pandemi. Mereka yang berstatus pekerja harian pun dimasukkan dalam data non-DTKS Pemkab Bogor. Hanya saja, data-data itu masih harus melalui proses verifikasi untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) “Kalau objek wisata memang semuanya pada tutup. Hotel masih ada yang buka, tetapi terpaksa berinovasi agar karyawannya tetap bisa bekerja selama masa pandemi,” akunya. Sementara, Bupati Bogor, Ade Yasin mengakui, banyak perusahaan di Kabupaten Bogor yang dilema menghadapi pandemi wabah Covid-19 ini. Sebagian terpaksa mengambil jalan pintas melalui PHK. Diakuinya, sebenarnya ia tak ingin hal itu terjadi pada perusahaan. Lantaran akan berimbas pula pada angka pengangguran hingga kemiskinan di Kabupaten Bogor. “Jangan sampai ditambah lagi jumlah miskin baru (misbar), jatuh miskin lagi (jamila) di Kabupaten Bogor,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2020). Perusahaan-perusahaan yang babak belur itu, kata Ade, memang mengajukan dua opsi untuk mengatasi macetnya operasional selama masa pandemi. Selain PHK besar-besaran, mereka meminta agar diberikan relaksasi pajak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dengan begitu, mereka bisa merumahkan karyawan-karyawannya tanpa mengambil langkah PHK. “PAD (pendapatan asli daerah) kita besar dari pajak. Ya mau bagaimana lagi. Kalau mereka tidak diberikan relaksasi pajak, tentu pilihannya mereka akan melakukan PHK besar-besaran. Secara tidak langsung, kita juga nanti yang akan terdampak kalau banyak karyawan yang di-PHK,” ungkap politisi PPP itu. Hanya saja, bagi perusahaan yang masih aktif beroperasi, pihaknya tak memberikan relaksasi pajak. Ia mencontohkan perusahaan-perusahaan seperti garmen yang memproduksi alat pelindung diri (APD). Mereka justru terbilang jaya selama masa pandemi Covid-19. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih
============================================================
============================================================
============================================================